Contoh AD/ART Organisasi Pencinta Alam di bawah masih dapat sahabat alam tambahkan atau masih memerlukan beberapa perbaikan. Penyusunan AD/ART ini disusun menurut efektifitas kegiatan sebagai langkah awal menjalankan sebuah Organisasi. Karena semakin lama suatu organisasi berdiri, maka semakin komplit juga permasalahan yang dihadapi. Di sinilah fungsi AD/ART dibuat.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
Pasal 1
Visi dan Misi
- Meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempererat dan menjalin silahturahmi; ikatan persaudaraan antar anak bangsa khususnya antara sesama penggiat alam, terlebih antar sesama anggota yang bernaung dalam payung bendera Organisasi.
- Menumbuhkembangkan jiwa sosial dan semangat kebersamaan.
BAB II
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini memakai nama "ADAJALAN" dan bertempat kedudukan di Blogger - Indonesia, tetapi dapat membuka perwakilan di tempat lain yang dianggap perlu.
Pasal 3
Jangka Waktu
Organisasi pencinta alam ini dimulai pada tanggal hari ini dan dibentuk dalam kurun waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
Modal
Modal Organisasi tidak ditentukan jumlahnya dan pada segala waktu dapat diambil dari iuran keanggotaan atau hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Dan modal dapat pula bersumber dari pihak lain di luar Organisasi.
BAB III
Pasal 5
Divisi - Divisi
Divisi Organisasi antara lain terdiri dari Divisi : Gunung (mountenering), Panjat Tebing (climbing), Susur Goa (caving), SAR (search and rescue), Medis dan Supranatural.
Pasal 6
Kepengurusan
- Organisasi dipimpin Ketua Umum dan Kepengurusan Harian Organisasi dijalankan oleh Ketua Harian beserta Ketua - Ketua Divisi yang dibantu oleh anggota - anggota divisi yang diangkat dari hasil rapat musyawarah bersama yang dihadiri 1/2 (seperdua) + 1 (satu) dari jumlah keseluruhan anggota Organisasi.
- Masa kepemimpinan yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 di atas sampai dengan 1 (satu) tahun lamanya.
- Selanjutnya sebulan sebelum habisnya masa kepengurusan Organisasi, dilakukan musyawarah untuk membentuk Panitia Khusus.
- Ketua Umum membacakan laporan pertanggungjawaban di akhir masa kepemimpinannya.
Pasal 7
Penanggungjawab Organisasi
Seluruh anggota yang tergabung dalam Organisasi Pencinta Alam "Adajalan".
Pasal 8
Ketentuan Lain
Perubahan maupun penambahan dari Anggaran Dasar Organisasi dinyatakan sah, apabila telah dibacakan dan mendapat respon positif dari seluruh anggota Organisasi.
Pasal 9
Penutup
Adapun hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diputus oleh Seluruh anggota Organisasi Pencinta Alam "Adajalan" melalui rapat musyawarah anggota.
Contoh Anggaran Rumah Tangga di Halaman 2