11 Aug 2014

Jenis dan Tarif PNBP Telah Naik

Jenis dan Tarif  PNBP Telah Naik

Jenis dan Tarif PNBP Telah Naik - Memasuki pertengahan tahun 2014, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan-peraturan baru. Dari apa yang kita ketahui, di Lembaga Kepolisian Republik Indonesia, Seseorang yang mencuri di bawah nominal 3 Juta rupiah tidak dipidanakan. Perusahaan Tambang Minyak Negara (PERTAMINA) juga telah menerapkan Pengendalian BBM Non-Subsidi, menyesuaikan kuota tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan pada penerapan kali ini, ada wilayah tertentu yang sama sekali tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Apakah mungkin dikarenakan masa pemerintahan saat ini pada bulan September mendatang akan berakhir?.

Namun apapun aturan dan keputusan pemerintah, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung selama aturan-aturan tersebut tidak menyalahi UUD 1945 dan lebih mengutamakan kebaikan bersama

Dalam kaitannya dengan peraturan baru pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP, bulan Juni lalu telah diundangkan dan disahkan perubahannya oleh Bapak Presiden kita. Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak ini, mulai Tanggal 3 Juli 2014 dinyatakan naik atau akan menyesuaikan sesuai Peraturan Pemerintah tersebut.

Bagi Anda yang tengah menggunakan Jasa Hukum dan Pelayanan Kesehatan dan ingin mengetahui perubahan Jenis dan Tarif PNBP, silahkan di lihat perubahan tarifnya.