Katanya, Internet Indonesia Terancam Mati Total - Ternyata bukan buruh pabrik saja yang biasanya melakukan mogok kerja karena upah yang tidak sesuai dengan UMR/UMP. Di negeri kita yang tercinta ini, yang katanya dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, internet di Indonesia terancam mati total. Pasalnya, seluruh penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini yang jumlahnya lebih dari 200 ISP, tak mau bernasib sama layaknya Indar Atmanto, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) yang berakhir masuk penjara. (sumber: Detik.com/24/09/2014).
Mereka menilai, apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Namun nyatanya, Indar tetap masuk penjara.
Sebagai masyarakat awam, pun kapasitasnya sebagai pengguna internet kita mungkin bertanya-tanya mengapa Penegak Hukum hanya menangkap satu orang saja. Padahal, seperti apa yang telah diungkapkan di atas, bahwa apa yang telah dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Tetapi, mengapa pasca penangkapan tersangka tidak segera dilakukan pengembangan. Ingat, dalam hidup ada hukum sebab akibat.
Saat dibacanya berita ini. Apakah kita masih mengingat petikan wawancara Ketua Lembaga Konsumen Media, Sirikit Syah beberapa tahun yang lalu di salah satu majalah terkemuka di Indonesia. Kurang lebihnya Beliau mengatakan, bahwa "Kebanyakan media mengangkat berita hanya permukaannya saja, malas dan enggan menggali akar permasalahan yang sebenarnya". Tapi, kita tidak bisa menyalahkan media, karena sudah bebas. Media juga tidak bisa diatur oleh siapapun, kecuali oleh dirinya sendiri.
Lanjut, dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
Menurut Irvan Nasrun, Chief of Network Security APJII, jika internet di Indonesia mati total akan menyebabkan kerugian yang luar biasa dahsyatnya. Dalam hitung-hitungannya, transaksi internet di Indonesia menghasilkan uang Rp 3 miliar setiap dua menit. Itu artinya, ada Rp 90 miliar tiap jam yang akan hangus.
.
Pihak yang akan mengalami kerugian sudah barang tentu industri yang berkaitan dengan transaksi keuangan dan internet. Seperti perbankan, bursa saham, online trading, dan lainnya. Termasuk juga situs berita, social media, instant messaging, kampus, dan masih banyak lagi.
.
"Kami di sini semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya kalau setelah dievaluasi satu-dua minggu dari sekarang hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua," pungkas Semmy yang mendapat dukungan dari kolega penyelenggara jasa internet lainnya"
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).