10 Oct 2014

Definisi Korupsi Menurut KPK

Definisi Korupsi Menurut KPK

Definisi Korupsi Menurut KPK - Saat masa kegemilangan para khalifah Islam, haram hukumnya bagi pejabat untuk menerima hadiah. Berbanding terbalik dengan sikap para pejabat korup negeri ini, yang menjadikan kekuasaan sebagai tunggangan nafsu serakahnya.

Kekuasaan dijadikan alat untuk menumpuk harta dan melanggengkan jabatan. Karena itu, jangan bermimpi negeri ini bersih dari korupsi, jika para pemimpinnya masih bergelimangan dalam kemewahan yang masih terjangkit penyakit cinta dunia dan takut mati.

Orang suap menyuap itu saling berkepentingan, saling merahasiakan dan saling menghilangkan jejak.

Baru-baru ini, anggota DPR yang baru dilantik sudah menyuarakan keinginan untuk merevisi ulang Undang-Undang tentang KPK. Mereka beranggapan bahwa Undang-Undang KPK terlalu melindungi KPK, sehingga menurutnya KPK sudah kelewatan/kebablasan, superbody, tidak terkontrol dan mesti diatur ulang dan ditertibkan. Mereka menekankan revisi UU KPK adalah semata-mata hanya untuk menguatkan KPK agar ada kontrol internal di dalamnya.

Menanggapi rencana serta alasan revisi ulang UU KPK oleh DPR, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, "mungkin itu cara pandang orang-orang yang sedang ketakutan dan ada maksud terselubung di dalamnya". Lanjutnya lagi, bahwa ini merupakan rencana untuk mempreteli kewenangan KPK salah satunya yaitu mengenai Penyadapan.

UU No. 21/1999 yang diamandemen menjadi UU No. 20/2001 pasal 2, disebutkan korupsi adalah tindakan setiap orang yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, oranglain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Corruption by need; Korupsi karena memang kebutuhan ini 85 persen, terutama di Pegawai Negeri Sipil karena alasan gaji kecil dan sebagainya.
Corruption by greed; Korupsi karena memang serakah. Ini jumlahnya sekitar 5 persen. Yang termasuk kategori ini adalah para pejabat yang sudah kaya. Rumah dinas, mobil dinas, telepon, listrik dan segala macam sudah ditanggung oleh negara. Tapi karena serakah, akhirnya ia korupsi.
Corruption by chance; Korupsi karena ada kesempatan. Ini paling tidak ada 10 persen yang menimpa pejabat-pejabat KPU. Mereka di kampus bicara soal idealisme, tetapi saat lihat uang milyaran; akhirnya tergoda juga.

Ada pejabat yang memang jujur, tetapi ketika dikondisikan, dikasih kesempatan pun tergoda juga untuk korupsi. Olehnya itu, pembenahan sistem menjadi penting. Jaksa, Polisi dan TNI harus bersih. Kalau aparat penegak hukumnya sudah bersih kemudian baru menyusul membersihkan lembaga-lembaga pelayanan publik seperti imigrasi, pajak, bea cukai dan sebagainya.