18 Jan 2015

Bagaimana Menghitung Biaya IMB

Informasi Bagaimana Menghitung Biaya IMB - (Izin Mendirikan Bangunan) ini didapatkan dari perbincangan dengan seorang teman yang pernah bekerja di instansi pemerintahan sebagai karyawan/pegawai honorer. Kalaupun Anda ingin menanyakan lebih jauh tentang izin pendirian bangunan, mohon maaf hanya sampai di sini.

Yang membuat tertarik mengapa menginformasikan kepada Anda, yakni karena biaya mendapatkan izin ternyata ada celah yang bisa dimanfaatkan. Seperti membuat blangko palsu, biaya ditambah, sampai tanda tangan juga dipalsukan. Namun, kelakuan oknum yang pernah mempraktekkan hal tersebut dapat diketahui dan telah mendapat sanksi.

Memang tak dapat dipungkiri, mungkin hampir semua bidang profesi ada saja oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan "pemimpin/staf kalau mau ke kantor tidak bawa iman jadinya begitu.. coba kalau bawa iman pasti tidak serakah, including me;". (Foto/Google search)

Bagaimana Menghitung Biaya IMB
Untuk biaya-biaya administrasi, apakah sebelum ataupun sesudah tulisan ini dipublish telah ada perubahan. Maksudnya, informasi biaya kepengurusan izin apakah sudah dapat diketahui dengan jelas dan ditempel di papan informasi. Disebabkan keterbukaan biaya masih menjadi barang langka.
Diharapkan pengawasan dan penekanan dari pemerintah pusat terhadap hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum, utamanya masyarakat yang betul-betul awam dalam hal kepengurusan di instansi pemerintahan dapat diminimalisir.

Berikut cara penghitungan biayanya,:

Ukuran bangunan/pondasi
Total ukuran
Kabupaten 450.000
Kota 600.000
3 Persen
Total biaya yang dikeluarkan

Penghitungan biaya luas bangunan yang berlaku untuk tingkat Kabupaten/Bupati, yaitu 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk tingkat Kota/Walikota, yaitu 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Penetapan jumlah biaya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Jadi, kemungkinan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain ada persamaan. Ataukah bisa juga ada selisih biaya namun tidak jauh berbeda. Adapun untuk 3 (tiga) Persen, berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.

Misal, untuk Kabupaten:

10 x 17
= 170
170 x 450.000
=76.500.000
76.500.000 (x) 3 %
=2.295.000

Misal, untuk Kota:

10 x 17
= 170
170 x 600.000
=102.000.000
102.000.000 (x) 3 %
=3.060.000

Jika lantai dua tinggal dikali dua dari jumlah total terakhir yang didapatkan hasilnya. Dan apabila itu bangunan tua, maka akan disesuaikan dengan perda yang berlaku saat tahun bangunan itu berdiri/didirikan.