Pada dasarnya, pemerintah daerah tidak pernah menghalang-halangi seseorang, bahkan badan usaha untuk menanamkan modal ataupun menjalankan usahanya di suatu daerah. Baik itu pengusaha lokal maupun pengusaha yang datangnya dari luar daerah.
Rapat Pengambilan Izin Prinsip Usaha tidak dapat diwakili, kecuali ada surat kuasa. Mengingat aktifitas usaha berada di tengah-tengah masyarakat, maka dipandang perlu adanya himbauan serta peninjauan secara langsung dari pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah, terhadap tempat usaha itu berada. (Gambar/Foto: Google Search)
Sehingga para pelaku usaha, belum bisa mendapatkan pengakuan dari Pemda dalam bentuk lembar Izin Usaha, SIUP, Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebelum menghadiri rapat pengambilan izin prinsip usaha (;dilihat dari jenis usaha)
Rapat izin prinsip akan dihadiri/diwakili oleh sejumlah pejabat jajaran tinggi daerah seperti Asisten II, Kepala Dinas tempat dikeluarkankannya perijinan, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR), Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Kesehatan, Badan Pertanahan, Para Camat dan Kepala Kelurahan/Desa di mana usaha ini berdomisili.
Setiap pelaku usaha/badan usaha, secara bergiliran akan dimintai keterangan/dihimbau seputar usahanya dari lembaga pemerintahan yang menghadiri rapat.
Jawaban serta keterangan yang diberikan, merupakan pencocokan, pelengkap data permohonan yang dipegang oleh masing-masing dinas. Juga sebagai landasan dikeluarkannya ijin.
Kepala kelurahan/Desa yang dihadirkan di dalam rapat pengambilan izin prinsip ini pun dimintai keterangan, apakah di wilayah tempat usaha tersebut benar-benar tidak ada keluhan, terutama hal-hal yang nantinya akan meresahkan masyarakat sekitar.
Apabila ada di antara dinas atau lembaga yang hadir dalam rapat menginginkan peninjauan lebih jauh terhadap usaha, kemungkinan pengambilan izin prinsip usaha akan dipending sampai dinas tersebut menyatakan, bahwa segala sesuatunya sudah tidak ada kendala sama sekali.
Inilah sedikit informasi bagaimana Mengikuti rapat untuk pengambilan izin prinsip usaha. Sekian