Di Spbu, alat untuk mengukur takaran yang keluar dari mesin dispenser pompa apakah takarannya itu lebih atau takarannya kurang disebut Bejana Ukur. Kelebihan takaran terlebih kekurangan takaran tidak dibenarkan melewati batas yang ditetapkan oleh Badan Metrologi.
Sebelum Metrologi menera ulang mesin pompa spbu Metrologi terlebih dahulu menera bejana ukur milik spbu memakai bejana ukur yang dibawanya sendiri. Kemudian dilanjutkan melepas segel yang melekat di flowmeter mesin pompa untuk selanjutnya di tera ulang. (Foto/Gambar: Google Search)
Tera ulang dilakukan setahun sekali (bila belum berubah). Tetapi tidak menutup kemungkinan di rentang waktu selama setahun tersebut kadang cairan yang dikeluarkan mesin pompa melebihi daripada batas toleransi. Bila hal ini terjadi, maka pengelolah spbu bersurat ke Badan Metrologi agar mesin pompa distabilkan lagi. Begitupun sebaliknya, bila mengalami kekurangan yang melewati batas toleransi.
Tera ulang atau biasa disebut kalibrasi ulang adalah memperbaharui alat ukur dengan menandainya dengan mengganti segel lama yang melilit pada meteran mesin pompa spbu yang diikuti dengan pemeriksaan pergeseran takaran yang keluar dari mesin pompa. Setelahnya itu, memasang stiker jangka waktu kalibrasi ulang selanjutnya yang ditempel di mesin pompa spbu.
Sedangkan menurut UU nomor 2 tahun 1981 pasal 1.q Pengertian menera ialah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku,
Dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
Selain pompa dispenser spbu, badan metrologi juga melakukan pengujian dan peneraan ulang takaran pada mesin loading di depot pertamina. Sekaligus menera ulang kompertemen tangki yang memuat bahan bakar minyak ke spbu.
Pegawai yang ditunjuk untuk melakukan tera ulang disertai dengan surat tugas. Sekian