Bagaimana Cara Mendirikan CV - Mungkin pernah terbersit di pikiran kita untuk mendirikan suatu usaha, di mana usaha yang kita dirikan tersebut nantinya mempunyai kekuatan hukum di dalam masyarakat. Seperti yang telah diterangkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Mendirikan sebuah CV, untuk saat ini terbilang mudah dan tidak terlalu berbelit-belit. Karena cara mendirikan CV hanya dengan akta yang dibuat dihadapan Notaris dan dapat diselesaikan hari itu juga serta biaya yang dikeluarkan pun berada dikisaran Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perseroan Komanditer (CV) didirikan oleh dua orang atau lebih dari dua orang. Dengan syarat membawa foto copy/Asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Jika salah satu penghadap tidak membawa, maka jangan harap akta pendirian CV dibuat hari itu juga. Dikarenakan ini adalah merupakan data pembuatan akta riil Notaris
Jika persyaratan di atas telah kita penuhi, selanjutnya apa nama dari CV yang akan kita buat dan siapa di antara para penghadap yang menjadi Pesero Aktif dan Pesero Diam. Pesero aktif akan diberi gelar "Direktur", ia bertanggung jawab atas seluruh kegiatan perseroan. Sedang Pesero diam tidak menanggung lebih daripada bagiannya, tetapi berhak mengawasi jalannya perseroan.
Selanjutnya tentukan maksud dan tujuan didirikannya CV. Apakah bergerak di bidang Jasa, Transportasi, Jual bahan campuran, suku cadang kendaraan dan seterusnya. Sebaiknya minta saja kepada Notaris agar memperluas bidang usaha kita.
Pada tahap terakhir Bagaimana Cara Mendirikan CV ini, Notaris akan membacakan isi akta pendirian CV dihadapan para penghadap. Kemudian apabila bunyi dari isi akta ada yang tidak sesuai dengan apa yang kita dengarkan atau ada yang kurang jelas daripada isi akta yang dibacakan, silahkan disampaikan, Notaris akan menjelaskan, begitu pula apabila ada yang ingin kita tambahkan/dikurangi, Notaris akan mengoreksi sebelum Salinan Akta Pendirian CV ditandatangani.
Akta yang dibacakan tadi ditandatangani oleh para penghadap. Kecuali, Pesero aktif membubuhi tanda tangannya di atas materai. Salinan Akta dibuat, distempel dan ditandatangi Notaris di atas materai 6.000 untuk diserahkan ke kita sebagai bukti pendirian. Sedang Akta yang dibacakan menjadi arsip negara yang disimpan sebagai arsip oleh Notaris.