27 Sept 2014

Candu Yang Legal Adalah Rokok

Candu Yang Legal Adalah Rokok

Candu Yang Legal Adalah Rokok - Rokok adalah candu yang dilegalkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Lebih dari 60 juta orang Indonesia adalah pecandu rokok dan termasuk salah satu terbesar di dunia. Parahnya, kebanyakan perokok Indonesia punya kebiasaan buruk yaitu merokok di sembarang tempat. (gambar: Lifephoto)

Perang terhadap rokok bukan tanpa alasan. Diberbagai negara beradab, rokok memang menjadi musuh negara setelah obat-obatan dan narkotik. Maklum, karena pada setiap batang rokok terkandung lebih dari 4.000 racun mematikan bagi tubuh.

Dari penelitian menunjukkan, bahwa 9 dari 10 penderita kanker memiliki riwayat perokok. Setiap tahun lima juta penduduk dunia meninggal akibat rokok (WHO). Parahnya lagi, di Indonesia, para perokok pemula justru dimulai ketika masih sangat belia.


Anehnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang tentang pengendalian tembakau. Entah apa sebabnya, Rancangan Undang-Undang pengendalian produk tembakau masih belum jelas

Namun, larangan maupun rencana pengharaman rokok yang pernah akan difatwakan oleh MUI, sepertinya akan sangat sulit untuk dijalankan, karena sebagaimana yang kita ketahui, bahwa sejarah lahirnya rokok sudah ada sejak puluhan, bahkan sampai ratusan tahun yang lalu. Tentunya ini semua tergantung dari sudut pandang masing-masing individu.

Jadi, rokok memanglah candu yang dilegalkan. Lalu bagaimana dengan ganja, marijuana yang berasal dari tumbuhan yang diciptakan. Apa bedanya dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh tembakau yang dikemas dalam sebuah bungkus yang dinamakan "Rokok". Kalimat tadi adalah merupakan kalimat ampuh yang sering dipakai oleh para pengedar ganja untuk mengajak/menjerumuskan anak-anak kita. Tanamkan segera di pikiran kerabat kita, saudara-saudara kita, atau orang-orang yang kita sayangi. Sebelum didahului oleh pemahaman-pemahaman keliru yang menyimpang.